KEWAJIBAN BERHIJAB BAGI KAUM MUSLIMAH
Assalamu'alaikum
ummahat, kini saya ingin menuliskan tentang kewajiban berhijab bagi muslimah.
Sejatinya
kita tahu kewajiban ini, tapi sangat di sayangkan jika ada yang menyalahgunakan
hijab yang kita kenakan pada zaman sekarang.
Jilbab adalah
masalah fundamental yang bukanlah masalah furu’iyyah sebagaimana
dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang
menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak
mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari
wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak kafir.
DALIL YANG MENUNJUKKAN WAJIBNYA BERHIJAB
Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya
jilbab bagi seluruh wanita muslimah.
Ayat
lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(QS.An Nur: 30-31)
Dalil
yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
عَنْ
أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ،
وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا
صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Dari
Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk
mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri
jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi
tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang
wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau
menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita
tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Para
ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan
adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.
APA
ITU HIJAB?
Dalam
Lisanul ‘Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar
(kerudung) berbeda dengan selendang (rida’) dipakai perempuan untuk menutupi
kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat
dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi
kepala dan dada sekaligus.
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah
pakaian atas (rida’)[2] yang menutupi khimar.
Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id
bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini,
jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah
“milhafah” (kain penutup).[3]
Asy
Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang
ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan
bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits
shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di
antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
bersabda,
لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Hendaklah
saudaranya mengenakan jilbab untuknya."
Al Wahidi mengatakan bahwa pakar
tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali
satu mata saja.”[5]
Ibnul
Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab.
Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan,
“Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya
berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya
orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6]
Syaikh
As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah
(kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya
yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita
itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]
Kita
pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf dahulu.
قال
علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس: أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة
أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب، ويبدين عينًا واحدة.
‘Ali
bin Abi Tholhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah telah
memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam
keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak
hanyalah satu mata.”[8]
وقال
محمد بن سيرين: سألت عَبيدةَ السّلماني عن قول الله تعالى: { يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ } ، فغطى وجهه ورأسه وأبرز عينه اليسرى.
Muhammad
bin Sirin berkata, “Aku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah
Ta’ala (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka”, lalu beliau berkata, “Hendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya
menampakkan mata sebelah kiri."[9]
BATASAN
AURAT PEREMPUAN
Aurat artinya segala hal yang wajib
ditutup ketika shalat dan dilarang untuk dilihat di luar shalat (Al Mubdi,
359). Dalil-dalil mengenai batasan aurat wanita diantaranya, Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya): “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).
Allah Ta’ala juga
berfirman (yang artinya): “dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).
Allah Ta’ala juga
berfirman (yang artinya): “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”” (QS. Al Ahzab: 59).
Juga diriwayatkan dari
‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, Asma’ binti Abu Bakar
pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan
memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun
berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita
itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali
ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya”. (HR.
Abu Daud, hasan).
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan
dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita.
Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat
seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan
ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Namun
pendapat yang rajih, dan ini juga merupakan pendapat yang diterapkan oleh
mayoritas kaum Muslimin di negeri kita, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan. Dan alhamdulillah, pengetahuan tentang
batasan aurat ini bukan hal yang asing di tengah masyarakat, bahkan telah
diajarkan sejak di bangku sekolah dasar.
KAKI JUGA TERMASUK AURAT
Kaki adalah bagian aurat yang
paling sering dilalaikan oleh kaum muslimah untuk ditutupi. Padahal telah jelas
diketahui bahwa kaki adalah termasuk aurat wanita. Selain dalil-dalil mengenai
batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan
bahwa kaki wajib ditutup.
Diantaranya yaitu hadits Ummu
Salamah radhiallahu’anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata
kepada beliau, ‘wahai Rasulullah, bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi
menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau
begitu kedua qadam (bagian kaki dari mata kaki hingga telapak kaki) akan
terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad
6/295, Abu Ya’la, shahih).
Syaikh Al Albani menyatakan:
“hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan
ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi.
Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata:
‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan
bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki
adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya
sehasta. Dan dalam Al Qur’an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini,
yaitu dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) “dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”
(QS. An Nur: 31)” (Silsilah Ash Shahihah).


Comments
Post a Comment